PENGELOLAAN GUNUNG GEULIS DISERAHKAN KEPADA ITB
Penulis : Ichsan Suwandhi
SITH.ITB.AC.ID, JATINANGOR – Tepatnya di Kampus ITB Jatinangor Senin, 27 November 2017 di Gedung GKU II Institut Teknologi Bandung (ITB) telah berlangsung serah terima SK No. 633/MenHLK/Setjen/PLA.4/11/2017. Berdasarkan hal tersebut, Institut Teknologi Bandung secara resmi ditetapkan sebagai pengelola hutan pendidikan Gunung Geulis oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyerahan SK tersebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menunaikan mandat penyelenggaraan kehutanan yang disebut dengan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Surat keputusan tersebut diserahkan Ir. Kustanta Budi Priahtno, M.Eng (Direktur Rencana Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan Ditjen PKTL KLHK) mewakili Kementerian Lingkunga Hidup dan Kehutanan kepada ITB yang diwakili Dr Miming Mihardja (Wakil Rektor ITB Bidang Administrasi Umum, Alumni dan Komunikasi) di Gedung GKU 2 Kampus ITB Jatinangor Sumedang, Senin (27/11/17). Penyerahan disaksikan pula Dekan SITH ITB Dr Nyoman P Aryantha.
KHDTK dengan konsep Hutan Pendidikan Gunung Geulis seluas 338,31 Ha berada di Kawasan Hutan Lindung Gunung Geulis Kecamatan Tanjungsari, Cimanggung, dan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, yang akan diselenggarakan kegiatan untuk kepentingan umum dengan tujuan khusus yaitu diantaranya kegiatan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta religi dan budaya, di mana tujuan khusus tersebut tidak hanya untuk tujuan kehutanan saja.
Dalam konteks hutan pendidikan sebagai laboratorium alam, ITB akan menjadikan Gunung Geulis sebagai bagian dari proses pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dalam pengelolaan hutan, khususnya hutan lindung, bagi program studi Rekayasa Kehutanan ITB pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dengan berdasarkan pada data saintifik yang dibangun dari serangkaian riset di lapangan. Pelaksanaan pengembangan iptek dan kebijakan pengelolaan hutan dikemas dalam bentuk ide-ide kreatif dan inovatif dalam riset, pembelajaran, pengabdian pada masyarakat maupun kerjasama dengan catatan tidak mengubah fungsi pokok kawasan lindung Gunung Geulis, diantara yang berfungsi sebagai pelindung tata air maupun hidroorologis.
Atas dasar hal tersebut di atas bahwa untuk meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, maka penetapan KHDTK di Hutan Pendidikan Gunung Geulis diharapkan mampu memberikan manfaat lebih dari sekedar fungsi lindung pada kawasan hutan tersebut, akan tetapi harus mampu menghasilkan jasa-jasa penelitian dan pengembangan pendidikan. Dan ini akan dijadikan salah satu modal dasar ITB untuk menghasilkan kualitas sumberdaya manusia yang siap dan handal di dunia nyata kehutanan nanti.
Acara penyerahan SK penetapan KHDTK Gunung Geulis ini diikuti pula dengan Kuliah Umum tentang Kebijakan dan Implemetasi Pengelolaan KHDTK dengan Direktur RPP-WPH KLHK RI sebagai pembicara, diikuti oleh dosen-dosen dan mahasiswa prodi-prodi rekayasa SITH ITB. Dalam kesempatan lebih lanjut dilakukan kunjungan ke Forum Komunikasi Masyarakat Gunung Geulis di Desa Jatiroke sekaligus melihat rona lingkungan kawasan hutan pendidikan Gunung Geulis.