Enter your keyword

Belajar dari lapangan :  Model Rehabilitasi Hutan Lindung berbasis Agroforestry Melalui Skema Imbal Jasa Lingkungan di Kawasan KHDTK Hutan Pendidikan ITB

Belajar dari lapangan : Model Rehabilitasi Hutan Lindung berbasis Agroforestry Melalui Skema Imbal Jasa Lingkungan di Kawasan KHDTK Hutan Pendidikan ITB

Blok Hutan Cikahuripan, 8 Agustus 2019

Penulis: Dr. Pujo Hutomo

Kawasan Hutan Gunung Geulis benar-benar sebagai icon Imbal Jasa Lingkungan di Jawa Barat. Setelah pencanangan skema imbal jasa lingkungan antara Pengelola KHDTK Hutan Pendidikan ITB dan PT. Garuda Food Putra Putri Jaya pada tanggal 8 April 2019, 5 (lima) bulan kemudian, tepatnya pada  tanggal 8 Agustus 2019, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan kunjungan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Hutan Pendidikan ITB. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus Hutan Pendidikan ITB telah ditetapkan  berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.663/Menlhk/setjen/PLA.4/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus sebagai hutan pendidikan seluas 338,31 (tiga ratus tiga puluh delapan dan tiga puluh satu perseratus) hektar pada kawasan Hutan Lindung Gunung Geulis, dikelola Institut Teknologi Bandung. Sejak ditetapkan sebagai pengelola, Sekolah Ilmu dan Tenologi Hayati ITB sudah bertekad untuk menjadikan KHDTK Hutan Pendidikan ITB sebagai Hutan Pendidikan kelas dunia yang dapat berkontribusi bagi kepentingan dan martabat lingkungan serta kemaslahatan hutan bagi kepentingan kemanusiaan. Perwakilan Pengelola KHDTK HP ITB, PT. Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk, DLH Provinsi Jawa Barat, Lembaga Biotropics Institute dan KTH Gugel Hurip I Cikahuripan dalam Pencanangan Skema Imbal Jasa Lingkungan (IJL) dengan kegiatan Penanaman Tanaman Kayu-kayuann dan Kopi berbasis Agroforestry.

Permasalahan tekanan masyarakat di beberapa areal hutan KHDTK ITB telah menimbulkan adanya lahan kritis dan persoalan multidimensi lainnnya. Ketergantungan masyarakat setempat terhadap keberadaan kawasan hutan ini juga masih tinggi. Namun, disisi lain Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus Hutan Pendidikan ITB ini juga merupakan kawasan dengan status sebagai Hutan Lindung yang memiliki fungsi pokok pengaturan tata air dan pengendalian banjir serta erosi. Letak kawasan KHTK Hutan Pendidikan di Hulu DAS Citarum, semakin memperkuat peran penting kawasan hutan ini bagi penyediaan air di tataran regional. Menyadari nilai strategis kawasan hutan ini, pengelolapun telah merumuskan rencana pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan ITB dalam jangka panjang (20 tahun), dan merencanakan kegiatan rehabilitasi pada areal-areal yang terdegradasi dengan melibatkan peran multipihak.

Dalam rangka rehabilitasi hutan dan lahan, salah satu skema kerjasama yang dikembangkan adalah skema imbal jasa lingkungan dengan model agroforestry. Skema Imbal Jasa Lingkungan sesunguhnya telah menjadi amanah peraturan perundang-undangan nasional dan daerah Jawa Barat. Salah satu bentuk komitmen implementasi imbal jasa lingkungan di tingkat tapak, skema ini telah dicanangkan  pada tanggal 8 April 2019, Institut Teknologi Bandung bekerjasama dengan PT. Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk, disaksikan oleh oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, PT Garuda Food, Lembaga Biotropics Institute, Kelompok Tani Hutan Gugel Hurip I Cikahuripan dan Aparat Desa Cikahuripnan Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, telah menandatangani kesepahaman untuk melakukan kegiatan rehabilitasi kawasan hutan KHDTK Hutan Pendidikan ITB dengan mengembangkan skema imbal jasa lingkungan berbasis model agroforestry. Pada kegiatan tersebut dilakukan penanaman tanaman kopi dan pohon buah-buahan (durian). Tujuan dari kegiatan ini adalah menyelamatkan hutan dengan membangun hubungan hulu-hilir melalui skema imbal jasa lingkungan. Pengembangan skema ini merupakan amanah Undang undang no. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. (sith.itb.ac.id, April 2019)

Sejak bergulirnya skema Imbal Jasa Lingkungan di kawasan KHDTK ITB, proses pengawalan skema ini pun menjadi tanggung jawab para pihak. Keberhasilan skema ini sangat ditentukan kepedulian dari semua pihak, baik pihak penyedia, pemanfaat, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat selaku fasilitator dan pemerintah selaku regulator. Proses pembelajaran skema imbal jasa lingkungan di lapangan seperti di KHDTK Hutan Pendidikan ITB merupakan hal yang sangat penting sehingga bias diketahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam rangka pengembangan skema imbal jasa lingkungan di tingkat tapak.

Pada hari Jumat, tanggal 12 Agustus 2019, Tim KLHK dari Bidang Dampak Lingkungan telah melakukan kunjungan ke lokasi model di blok hutan Cipariuk Desa Cikahuripan yang luasnya kurang lebih 39 ha. Tim KLHK ini telah berdiskusi dengan para pihak baik pihak penyedia, pemanfaat, dan kelompok tani. Tim KLHK ingin mendapatkan informasi terkait implementasi skema imbal jasa lingkungan di tingkat tapak sebagai bahan penyusunan Peraturan Menteri tentang Instrumen Eknomi Lingkungan Hidup.

Dr. Endang Hernawan selaku Wakil Kepala Pengelola KHDTK ITB berharap kegiatan rehabilitasi di areal lahan kritis yang ada di blok hutan Cipariuk Desa Cikahuripan yang luasnya kurang lebih 39 ha dengan skema imbal jasa lingkungan ini dapat terus berjalan. Pengelola juga berharap tahun-tahun ke depan Pihak Garuda Food selaku pemanfaat jasa lingkungan terus berkontribusi dalam kegiatan rehabilitasi ini sesuai dengan MOU yang telah disepakati yaitu 3 tahun. Bahkan Dr. Endang Hernawan juga menyatakan bahwa pengembangan skema Imbal Jasa Lingkungan ini dapat diperkuat dengan menjadikan areal yang dikerjasamakan ini sebagai Blok Adopsi Hutan PT. Garuda Food sehingga kehadiran PT. Garuda Food yang posisinya berada di sekitar KHDTK Hutan Pendidikan dapat berkontribusi secara maksimal dalam pemulihan dan pelestarian ekosistem.

Menurut Margiyanto yang mewakili PT. Garuda Food Putra Putri Jaya Tbk, pihak manajemen perusahaan sangat senang sekali dapat berkontribusi dengan menjalankan skema Imbal Jasa Lingkungan. Sebagai salah satu perusahaan yang berada di sekitar kawasan KHDTK Hutan Pendidikan ITB, tentu kehadiran kami dapat memberikan manfaat baik bagi lingkungan maupun masyarakat setempat. Kami berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan secara terus menerus agar pemulihan dan pelestarian kawasan KHDTK Hutan Pendidikan ITB terus terjaga. Kami juga berharap pemerintah dapat memberikan reward agar perusahaan termotivasi untuk mendukung implementasi skema imbal jasa lingkungan di tingkat tapak.

Dr. Pujo Hutomo selaku Koordinator Bidang Peningkatan Nilai Jasa Lingkungan sekaligus mewakili Lembaga Biotropics Institute mengharapkan skema Imbal Jasa Lingkungan benar-benar dapat terimplementasi secara sustainable. Untuk menjalankan skema imbal jasa lingkungan secara baik perlu didukung system kelembagaan yang kuat, salah satunya adalah peran kelembagaan di tingkat tapak yang terkoneksi, yaitu: penyedia jasa lingkungan, pemanfaat jasa lingkungan, kelompok tani hutan dan lembaga fasilitasi, dari lembaga swadaya masyarakat maupun kelembagaan non structural yang telah diamanahkan dalam Perda Jabar No 5 tahun 2015 dan Pergub Jabar No 33 tahun 2019. Pada kesempatan ini, Pujo Hutomo juga menyatakan bahwa pengembangan skema Imbal Jasa Lingkungan di Blok Hutan Cipariuk Desa Cikahuripan juga sedang dikembangkan untuk mengarah kepada start up usaha berbasis model agroforestry kopi yang didukung melalui skema kegiatan P3MI ITB. Melalui pengembangan model agroforestry kopi diharapkan dapat diperoleh added value yang lebih baik sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan namun kelestarian hutan pun tetap dapat diwujudkan.

Sementara itu Kelompok Tani Hutan, juga berharap skema imbal jasa lingkungan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Kerjasama antara Pengelola KHDTK Hutan Pendidikan ITB dan PT Garuda Food Putra Putri Jaya dapat diperluas dalam rangka pemberdayaan masyarakat setempat yang hidupnya masih tergantung dari keberadaan kawasan hutan ini. Kelompok Tani ini juga berharap komitmen kerjasama antar pihak dalam rangka perlindungan dan pelestarian hutan di kawasan ini terus dapat ditingkatkan mengembangkan prinsip “Leuwueng Hejo Rahayat Ngejo”. Hutan Hijau masyarakat juga memperoleh kesejahteraan atas keberadaan kawasan hutan ini. Hal demikian juga menjadi harapan sebagaimana disampaikan oleh perwakilan dari Aparat Desa Cikahuripan. Kehadiran para pihak dalam perlindungan dan pelestarian alam sangat diharapkan karena tanggung jawab menjaga dan memelihara sumberdaya hutan ini menjadi kebutuhan bersama.

Dari TIM KLHK (Ir. Rahayu Riana, M.Sc/ Kepala Subdit Perencanaan Ekonomi Lingkungan, Sulistianingsih Sarassetiawaty, SE, M.Sc/ Kepala Seksi Penyusunan Neraca SDA LH, Siti Rachma Utami Dewi, S.Si, M.Si/ Kepala Seksi Penyusunan PDB/PDRB Hijau, Ir. Yohannes Susilo Budi/ Penganalisis Data PDRB Hijau, Daru Haryono/ Pengendali Ekosistem Hutan) dalam diskusi tersebut juga berharap skema imbal jasa lingkungan ini dapat berjalan dengan baik. Hal ini mengingat tanggung jawab perlindungan dan pelestarian lingkungan bukan semata-mata menjadi beban pemerintah semata melainkan perlu dukungan dan keterlibatan semua pihak yang berkepentingan. Melestarikan hutan dengan pengembangan skema Imbal Jasa Lingkungan bukan hal yang mudah, namun pemerintah akan terus mendorong dengan dukungan regulasi dan program-program sehingga skema ini dapat berjalan di tingkat tapak, dimulai dari skala kecil sebagaimana telah dilaksanakan di lokasi ini, hingga kemudian berkembang ke skala yang lebih besar. Melalui kegiatan ini diharapkan akan menjadi wahana kerjasama yang sustainable sehingga fungsi lindung kawasan KHDTK HPGG ITB tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan.

Daftar Peserta Kunjungan:

  • Rahayu Riana, M.Sc/ Kepala Subdit Perencanaan Ekonomi Lingkungan
  • Sulistianingsih Sarassetiawaty, SE, M.Sc/ Kepala Seksi Penyusunan Neraca SDA LH
  • Siti Rachma Utami Dewi, S.Si, M.Si/ Kepala Seksi Penyusunan PDB/PDRB Hijau
  • Yohannes Susilo Budi/ Penganalisis Data PDRB Hijau
  • Daru Haryono/ Pengendali Ekosistem Hutan
  • Endang Hernawan, Manager KHDTK Hutan Pendidikan ITB
  • Pujo Hutomo, Kabid Peningkatan Fungsi Jasa Ekosistem KHDTK Hutan Pendidikan ITB dan Direktur Executive Lembaga Biotropics Institute
  • Kelompok Tani Gugeul Hurip I, Ds. Cukahuripan
  • Aparat Desa Cikahuripan, Kec. Tanjungsari Kab. Sumedang

Yg 1 sd 5 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

X