KULIAH TAMU BW3203- Usaha Pengelolaan Hutan Secara Profesional dan Terencana, Menuju Pemanfaatan Hutan Secara Optimal dan Berkelanjutan”
Mata Kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan (Kode: BW3203) Program studi Rekayasa Kehutanan SITH ITB telah melaksanakan kuliah tamu dengan tema “Usaha Pengelolaan Hutan Secara Profesional dan Terencana, Menuju Pemanfaatan Hutan Secara Optimal dan Berkelanjutan” pada hari Selasa 8 Maret 2022 pk 13.00-15.00 WIB secara daring melalui platform zoom. Materi kuliah tamu disampaikan oleh Dr. Risno Murti Candra, S.Hut.,Msc dari unit kerja Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen PHL KLHK).
Pada kuliah tamu ini, Dr. Risno M Candra menerangkan mengenai perubahan paradigma pada kerangka pembangunan regulasi yang awalnya berorientasi bahwa kayu merupakan sumber utama yang dihasilkan pada hutan menjadi pengelolaan berbasis ekosistem yang dalam konfigurasinya seimbang antara kelola sosial, kelola lingkungan dan kelola ekonomi. Beliau juga menjelaskan mengenai aspek regulasi yang terbentuk akibat paradigma tersebut yang akhirnya menghasilkan Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya. Namun pada kuliah tamu ini, beliau memfokuskan pada PP Nomor 23 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Cipta Kerja pada kluster kemudahan perizinan dan LHK.
Berdasarkan paparan Dr.Risno M Candra, terdapat analisis menggunakan pendekatan integrative, holistic, tematik dan spasial dalam mengetahui teknik pemanfaatan dan siapa saja yang terlibat dalam pembagian dasar kawasan hutan. Beliau menerangkan juga tentang gambaran sejarah pengelolaan hutan dari mulai UU 5/1990 hingga UU 11/2020. Terdapat 3 dekade dalam sejarah pengelolaan hutan, untuk decade pertama yaitu produksi kayu bulat satu izin untuk satu kegiatan usaha, decade kedua yaitu optimalisasi pemanfaatan hutan-multisilvikultur satu izin untuk satu kegiatan usaha, dan yang terakhir adalah multi usaha kehutanan satu PB untuk semua kegiatan usaha.
“Dalam konteks pengelolaan hutan lestari terdapat 5 pilar pemanfaatan yang professional untuk memperoleh optimalisasi sumberdaya hutan diantaranya kepastian kawasan, jaminan berusaha, peningkatan produktivitas, diversifikasi produk, dan adanya kebijaka daya saing (pasar internasional). Untuk mengoptimalkan sumberdaya hutan maka terdapat perubahan paradigma pengusaha yang awalnya pelaku usaha mencari keuntungan sebesar-besarnya, menjadi konsep multiusaha dimana satu izin usaha dengan beberapa komoditas.” Tutur Dr.Risno menerangkan.
Sebagai penutup, Dr.Risno menerangkan bahwa multiusaha merupakan strategi utama dalam meningkatkan produktivitas kehutanan. Penerapan strategi yang akan diterapkan terkendala dengan informasi dan pemahaman yang belum seimbang. Dalam konteks peluang memberikan kemudahan kepada para pelaku pengusaha korporasi, perseorangan untuk bisa memanfaatkan hutan lebih optimal dengan diberikannya akses-akses permohonan yang berbasis digital.