KHDTK Gunung Geulis Resmi Menjadi Hutan Pendidikan ITB
Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Gunung Geulis resmi menjadi Hutan pendidikan ITB setelah ditandatanganinya naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Barat & Banten, Ellan Brlian dan Dekan SITH, Dr. I Nyoman Pugeg Aryantha, pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2016 di Ruang Sidang SITH Ganesa Bandung. Penandatanganan PKS tersebut disaksikan oleh Kepala Biro SDM Umum dan Sarana Prasarana, Asep Rusnandar, ADM/KKPH Sumedang, Agus Mashudi, Wakil KSPH IV Cirebon, Diki Kurnia, serta sejumlah dosen SITH.
PKS dengan nomor : 09/PKS/Divreg-Janten/2016 dan 2582/I1.C02/PM/2016 merupakan dasar bagi pelaksanaan kerja sama antara SITH ITB dengan Perhutani Divisi Regional Jabar Banten, dalam melakukan kerja sama Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis. KHDTK Gunung Geulis seluas 338,31 hektar terletak di Petak 26 RPH Rancakalong BKPH Manglayang Timur KPH Sumedang yang secara administrasi pemerintahan termasuk Desa Cinanjung, Desa Raharja, Desa Cikahuripan, Desa Sawahdadap, Desa Mangunarga, Desa Cisempur, Desa Jatimukti dan Desa Jatiroke, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Cimanggu, dan Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat.
Tujuan PKS KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis adalah : (1). Menghasilkan model pengelolaan Hutan Lindung Gunung Geulis yang produktif, kompetitif, efisien, sehat, dan lestari dalam skema KHDTK Hutan Pendidikan; (2). Menghasilkan model Unit Manajemen yang memiliki hutan lindung dan kawasan lindung yang menghasilkan produktitivitas yang tinggi sesuai dengan fungsinya untuk bisa diterapkan pada pengelolaan hutan lindung khususnya hutan lindung di Pulau Jawa; (3). Menghasilkan sumber daya manusia yang profesional dalam pengelolaan hutan lestari melalui penyelenggaraan penelitian, pendidikan, dan pelatihan.
Ruang lingkup kerja sama meliputi : (1) Kajian awal (reassessment) kondisi eksisting KHDTK; (2) Penyusunan Rencana Pengelolaan (management plan); (3). Penataan dan perancangan ulang (redesign); (4). Restorasi, rehabilitasi lahan dan reklamasi; (5) Pendidikan dan pelatihan tenaga profesional pengelolaan hutan lindung; (6) Penelitian dan pengembangan model-model pengelolaan hutan lindung; dan (7) Perlindungan, pengamanan dan pemanfaaatan jasa ekosistem.
Dalam sambutannya, Dekan SITH memberikan pengarahan agar PKS ini segera diimplementasikan di lapangan dengan melibatkan para pihak termasuk mahasiswa dan masyarakat di sekitar Gunung Geulis.
Setelah penandatanganan PKS, acara dilanjutkan dengan diskusi awal pembahasan implementasi PKS. Acara diskusi dipimpin oleh Dr. Yayat Hidayat. Dari hasil diskusi diperoleh kesepakatan bahwa yang menjadi program prioritas adalah Penyusunan Rencana Pengelolaan (Management Plan) KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis. Diharapkan Rencana Pengelolaan KHDTK ini rampung dalam tahun 2016 ini. Penyusunan Rencana Pengelolaan KHDTK Hutan Pendidikan Gunung Geulis akan dikerjakan oleh tim dari SITH bersama sama dengan tim Perhutani.