SITH-ITB Kolaborasi dengan Direktur Eksekutif ITB Kampus Jatinangor Kelola Sumber Benih Tanaman Hutan Bersertifikat
[:id]
Penulis : Dr. Yayat Hidayat
Ketersediaan sumber benih tanaman hutan yang unggul dan bersertifikat masih sangat sedikit, padahal benih tanaman hutan yang bermutu sangat diperlukan untuk membangun hutan tanaman yang produktif dan lestari. Keberadaan sumber benih juga diperlukan sebagai sarana pembelajaran (laboratorium lapangan) untuk memahami teknik mengelola sember benih yang baik dan benar.
Terdapat lima buah tegakan benih tanaman hutan yang berpotensi untuk sumber benih yaitu tegakan gmelina (Gmelina arobrea), surian (Toona sinensis), mahoni ( Swietenia macrophyla), pulai (Alstonia scholaris) dan khaya (Khaya anhtoteca). Dua tegakan benih yang ada pernah memperoleh sertifikat sebagai tegakan benih dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Jawa Madura Kementrian Kehutanan pada tahun 2005, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi gmelina dan Tegakan Benih Terseleksi surian. Lokasi ke lima tegakan benih tersebut menyebar di area lahan kampus bagian timur dan selatan (lihat peta, Gambar 1).
Pada tahun ini, SITH bekerjasama dengan Direktsur Eksekutif ITB kampus Jatinangor, mengajukan sertifikasi ulang (re-sertifikasi) untuk tegakan benih gmelina dan surian, ditambah dengan pangajuan sertifikas sumber benih baru untuk jenis mahoni, pulai dan khaya. Pengajuan sertifikasi tersebut telah diproses melalui Surat Permohonan Direktur Esksekutif ITB kampus Jatinangor Nomor :367/11.B11/LL/2019 pada tanggal 10 Mei 2019.
Hasil asesmen oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Jawa Barat dari lima jenis tegakan benih yang diajukan, sebanyak tiga jenis memperoleh sertifikat sebagai Tegakan Benih Teridentifikasi (TBI), yaitu TBI Gmelina, TBI Mahoni dan TBI khaya. Pengeluaran sertifikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD SPTH Dinas Kehutanan Jawa Barat nomor 522/24/Kpts/SPTH/2019, tanggal 22 Juni 2019. Sertifikat TBI tersebut berlaku selama lima tahun, berkahir pada tanggal 20 Juni 2024. Data dan informasi mengenai TBI tersebut disajikan pada Tabel 1.
Tabel1. Informasi singkat sumber benih bersertifikat untuk TBI gmelina, TBI mahoni dan TBI khaya.
No | Nama sumber benih | Luas
(ha) |
Potensi benih (kg)/th | Nomor sumber benih | Nomor & tgl sertifikat |
1 | TBI Gmelina arborea | 0,29 | 136,5 | 32.11.047 | 522/047/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
2 | TBI Swietenia macrophylla | 0,46 | 250,5 | 32.11.048 | 522/048/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
3 | TBI Khaya anthotheca | 0,076 | 75 | 32.11.049 | 522/049/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
Data tegakan benih tersebut sudah tercatat di kementerian kehutanan. Sebagai pemilik/pengelola adalah ITB kampus Jatinangor. Dalam Surat Keputusan UPTD SPTH Dinas Kehutanan tersebut disebutkan kewajiban dari pemilik/pengelola sumber benih yaitu:
- Sumber benih yang diterbitkan sertifikkatnya harus dipelihara dan dicatat perkembangannya (termasuk hasil produksinya), kemudian di laporkan kepada UPTD SPTH Dinas Kehutanan Jawa Barat secara berkala (amar 3).
- Dalam pengunduhan benih harus disertai Label Pengunduhan, sebeum diedarkan benih harus diuji terlebih dahulu oleh yang berwenang, serta bila dalam dua tahun berturut-turut tidak ada tanda tanda pemeliharaan sumber benih dan pemanfaatan produksi benih, sertifikat ini dapat ditinjau ulang (amar 4).
SITH bersedia kolaborasi dalam pengelolaan sumber benih tersebut untuk pemanfaatan sarana praktik dan penelitian di bidang budidaya tanaman hutan (silvikultur) dan atau mata kuliah lainnya yang relevan. Sebagai pemilik/pengelola resmi masih tetap ITB kampus Jatinangor dalam hal ini berada di bawah kewenangan Direktur Eksektutif ITB Jatinangor.
Tegakan benih di lahan kampus ITB Jatinangor sering dipakai sebagai sara praktik mata kuliah Teknik Silvikultur, Genetika Hutan, Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Perlindungan Hutan dan Pemuliaan Pohon. Kelompok Keahian Teknologi Kehutanan memanfaatkan tegakan benih tersebut sebagai sarana pelatihan perbenihan melalui program pegabdian masyarakat.
[:en]
Penulis : Dr. Yayat Hidayat
Ketersediaan sumber benih tanaman hutan yang unggul dan bersertifikat masih sangat sedikit, padahal benih tanaman hutan yang bermutu sangat diperlukan untuk membangun hutan tanaman yang produktif dan lestari. Keberadaan sumber benih juga diperlukan sebagai sarana pembelajaran (laboratorium lapangan) untuk memahami teknik mengelola sember benih yang baik dan benar.
Terdapat lima buah tegakan benih tanaman hutan yang berpotensi untuk sumber benih yaitu tegakan gmelina (Gmelina arobrea), surian (Toona sinensis), mahoni ( Swietenia macrophyla), pulai (Alstonia scholaris) dan khaya (Khaya anhtoteca). Dua tegakan benih yang ada pernah memperoleh sertifikat sebagai tegakan benih dari Balai Perbenihan Tanaman Hutan (BPTH) Jawa Madura Kementrian Kehutanan pada tahun 2005, yaitu Tegakan Benih Teridentifikasi gmelina dan Tegakan Benih Terseleksi surian. Lokasi ke lima tegakan benih tersebut menyebar di area lahan kampus bagian timur dan selatan (lihat peta, Gambar 1).
Pada tahun ini, SITH bekerjasama dengan Direktsur Eksekutif ITB kampus Jatinangor, mengajukan sertifikasi ulang (re-sertifikasi) untuk tegakan benih gmelina dan surian, ditambah dengan pangajuan sertifikas sumber benih baru untuk jenis mahoni, pulai dan khaya. Pengajuan sertifikasi tersebut telah diproses melalui Surat Permohonan Direktur Esksekutif ITB kampus Jatinangor Nomor :367/11.B11/LL/2019 pada tanggal 10 Mei 2019.
Hasil asesmen oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Sertifikasi dan Perbenihan Tanaman Hutan (SPTH) Jawa Barat dari lima jenis tegakan benih yang diajukan, sebanyak tiga jenis memperoleh sertifikat sebagai Tegakan Benih Teridentifikasi (TBI), yaitu TBI Gmelina, TBI Mahoni dan TBI khaya. Pengeluaran sertifikat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala UPTD SPTH Dinas Kehutanan Jawa Barat nomor 522/24/Kpts/SPTH/2019, tanggal 22 Juni 2019. Sertifikat TBI tersebut berlaku selama lima tahun, berkahir pada tanggal 20 Juni 2024. Data dan informasi mengenai TBI tersebut disajikan pada Tabel 1.
Tabel1. Informasi singkat sumber benih bersertifikat untuk TBI gmelina, TBI mahoni dan TBI khaya.
No | Nama sumber benih | Luas
(ha) |
Potensi benih (kg)/th | Nomor sumber benih | Nomor & tgl sertifikat |
1 | TBI Gmelina arborea | 0,29 | 136,5 | 32.11.047 | 522/047/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
2 | TBI Swietenia macrophylla | 0,46 | 250,5 | 32.11.048 | 522/048/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
3 | TBI Khaya anthotheca | 0,076 | 75 | 32.11.049 | 522/049/S.SB-1/SPTH/2019
20 Juni 2019 |
Data tegakan benih tersebut sudah tercatat di kementerian kehutanan. Sebagai pemilik/pengelola adalah ITB kampus Jatinangor. Dalam Surat Keputusan UPTD SPTH Dinas Kehutanan tersebut disebutkan kewajiban dari pemilik/pengelola sumber benih yaitu:
- Sumber benih yang diterbitkan sertifikkatnya harus dipelihara dan dicatat perkembangannya (termasuk hasil produksinya), kemudian di laporkan kepada UPTD SPTH Dinas Kehutanan Jawa Barat secara berkala (amar 3).
- Dalam pengunduhan benih harus disertai Label Pengunduhan, sebeum diedarkan benih harus diuji terlebih dahulu oleh yang berwenang, serta bila dalam dua tahun berturut-turut tidak ada tanda tanda pemeliharaan sumber benih dan pemanfaatan produksi benih, sertifikat ini dapat ditinjau ulang (amar 4).
SITH bersedia kolaborasi dalam pengelolaan sumber benih tersebut untuk pemanfaatan sarana praktik dan penelitian di bidang budidaya tanaman hutan (silvikultur) dan atau mata kuliah lainnya yang relevan. Sebagai pemilik/pengelola resmi masih tetap ITB kampus Jatinangor dalam hal ini berada di bawah kewenangan Direktur Eksektutif ITB Jatinangor.
Tegakan benih di lahan kampus ITB Jatinangor sering dipakai sebagai sara praktik mata kuliah Teknik Silvikultur, Genetika Hutan, Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan, Perlindungan Hutan dan Pemuliaan Pohon. Kelompok Keahian Teknologi Kehutanan memanfaatkan tegakan benih tersebut sebagai sarana pelatihan perbenihan melalui program pegabdian masyarakat.
[:]