Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB membuka layanan akademik yaitu Legalisasi
Ijazah dan Transkrip melalui email.
Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai
berikut:
Langkah 1: Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk
permohonan legalisasi dan yaitu:
1. Scan/Copy Ijazah Asli
2. Scan/Copy Transkrip Akademik Asli
3. Scan/Copy Form Permohonan Legalisir yang sudah diisi
4. Foto 4×6 1 lembar untuk terjemahan Ijasah kedalam Bahasa Inggris
5. Foto 2×3 1 Lembar untuk terjemahan Transkrip ke dalam Bahasa Inggris
Langkah 2: Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email
akademik@sith.itb.ac.id
Langkah 3: Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau
jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan
alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir.
Note:
1. Tarif Layanan Administrasi Akademik sebagai berikut:
1. Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor: Rp 4.000/10 Lembar
2. Pembuatan Terjemah Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor ke dalam
bahasa Inggris:
Rp 20.000
3. Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister/Doktor: Rp
4.000/10 lembar
4. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer Nomor Rekening BNI Kantor
Cabang Perguruan Tinggi Bandung: 901062011 atas nama penampungan
PPM SITH
2. Jika legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon
mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru