Enter your keyword

Layanan Legalisasi, Terjemahan Ijazah dan Transkrip SITH

Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB membuka layanan akademik yaitu Legalisasi
Ijazah dan Transkrip melalui email.

Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai
berikut:
Langkah 1: Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk
permohonan legalisasi dan yaitu:
1. Scan/Copy Ijazah Asli
2. Scan/Copy Transkrip Akademik Asli
3. Scan/Copy Form Permohonan Legalisir yang sudah diisi
4. Foto 4×6 1 lembar untuk terjemahan Ijasah kedalam Bahasa Inggris
5. Foto 2×3 1 Lembar untuk terjemahan Transkrip ke dalam Bahasa Inggris

Langkah 2: Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email
akademik@sith.itb.ac.id

Langkah 3: Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau
jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan
alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir.

Note:

1. Tarif Layanan Administrasi Akademik sebagai berikut:
1. Legalisasi Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor: Rp 4.000/10 Lembar
2. Pembuatan Terjemah Ijazah Program Sarjana/Magister/Doktor ke dalam
bahasa Inggris:
Rp 20.000
3. Legalisasi Transkrip Akademik Program Sarjana/Magister/Doktor: Rp
4.000/10 lembar
4. Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer Nomor Rekening BNI Kantor
Cabang Perguruan Tinggi Bandung: 901062011 atas nama penampungan
PPM SITH
2. Jika legalisasi lebih dari 3 (tiga) bulan tidak diambil, maka pemohon
mengajukan kembali untuk dibuatkan legalisasi yang baru

X