Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati ITB membuka layanan akademik yaitu Legalisasi
Ijazah dan Transkrip melalui email.
Tata cara Pengajuan Legalisasi copy Ijazah/Transkrip Akademik adalah sebagai
berikut:
Langkah 1: Alumni Wisuda mempersiapkan kelengkapan dokumen untuk
permohonan legalisasi dan yaitu:
1. Scan/Copy Ijazah Asli
2. Scan/Copy Transkrip Akademik Asli
3. Scan/Copy Form Permohonan Legalisir yang sudah diisi
4. Foto 4×6 1 lembar untuk terjemahan Ijasah kedalam Bahasa Inggris
5. Foto 2×3 1 Lembar untuk terjemahan Transkrip ke dalam Bahasa Inggris
Langkah 2: Seluruh data dokumen scan/copy dikirimkan ke alamat email
akademik@sith.itb.ac.id
Langkah 3: Dokumen yang telah dilegalisasi akan dikirimkan melalui email atau
jasa pengiriman (biaya pengiriman dibebankan kepada Alumni) sesuai dengan
alamat yang tertulis pada Form Permohonan Legalisir.
Note:
Legalisasi Ijazah S1/S2/S3 (Bahasa Indonesia) : Rp 5.000/Lembar
Legalisasi Ijazah S1/S2/S3 (Bahasa Inggris) : Rp 25.000/Lembar
Legalisasi Sertifikat Akreditasi Program Studi : Rp 3.000/Lembar
Legalisasi transkrip S1/S2/S3 : Rp 5.000/Lembar